Pertanyaan Asswwb,
Bagaimana hukumnya apabila kita meminjam uang pada koperasi pinjaman. contohnya kita meminjam uang yang bunganya 3% /tahun yang dicicil setiap bulannya selama dua tahun. Apakah itu riba?. Mohon Penjelasannya?

Terimakasih
Wasswwb.


Jawaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba?d.

Bunga sebagai kelebihan yang diberikan atau diambil dari sebuah transaksi simpan pinjam tetap disebut sebagai riba.

Karena pada prinsipnya, semua jenis pinjaman uang kepada seseorang yang mewajibkan kelebihan pada pengembaliannya adalah riba. Sesuai dengan kaidah berikut ini :

Kullu qardhin jarra manfa’atan fa huwa riba

Maka meski transaksi itu dilakukan internal kepada anggota koperasi, tetap saja transaksi demikian termasuk riba yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata`ala.

Maka jalan keluarnya adalah bisa dengan melakukan sistem syariah, mislanya sistem mudharabah atau murabahah. Sistem ini meski bukan dilakukan oleh badan usaha yang bermerk syar`i, tetapi bila dilakukan tentu merupakan hal yang baik dan diridhoi Allah Subhanahu Wata`ala.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting