Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, batalkah puasa orang yang ketika sakit disuntik oleh dokter? Padahal dia masih mampu untuk tidak makan & minum. Terimakasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajma’ien. Wa Ba’du.

Suntikan yang dilakukan oleh dokter kepada pasiennya yang dalam keadaan berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal itu karena pada prinsipnya obat yang dimasukkan itu bukanlah makanan yang masuk ke rongga perut. Tetapi obat itu larut dalam darah.

Selain itu obat bukanlah nutrisi yang apabila disuntikkan akan menambah tenaga atau energi. Karena obat bukanlah makanan bagi tubuh, bahkan sebaliknya obat adalah racun yang akan melumpuhkan bibit penyakit. Karena itu para ulama sepakat bila yang dimasukkan / diinfuskan ke dalam tubuh adalah cairan infus untuk memberi makan/nutrisi bagi tubuh, hukumnya membatalkan puasa. Karena memasukkan selang infus ke dalam tubuh sama saja dengan makan meski tidak lewat mulut.

Kesimpulannya : suntik obat tidak membatalkan puasa dan infus makanan membatalkan puasa. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wallhu A’lam bis-Showab. Wassalamu `Alaikum Wr. Wb.

http://www.syariahonline.com

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting