Assalamu’alaikum wr.wb.
Ustadz, saya ingin menanyakan hukum istri me-masturbasi suami saat istri sedang haid….boleh kah?
Terimkasih atas perhatiannya.
Wassalam….
Edo.
Assalamu alaikum wr.wb.
Sebagian besar fukaha membolehkan masturbasi lewat perantaraan isteri, misal dengan tangannya. Hanya saja sebagian kalangan Hanafi dan Syafii memandang makruh hal tersebut.
Bagi yang menghalalkan atau membolehkan secara mutlak, masturbasi dengan perantaraan isteri termasuk dalam bentuk istimta’ (bersenang-senang) dengan isteri yang dibolehkan oleh Allah. Yang dilarang adalah memasukkan kemaluan ke dubur, serta jimak di saat haid dan nifas. Di luar itu diperbolehkan. Allah befirman, “Mereka yang menjaga kemaluan. Kecuali kepada isteri mereka atau budak mereka. Maka mereka itu tidak tercela (dilarang).” (QS al-Mukminun: 5-6).
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Dikutip dari : http://www.syariahonline.com