Pertanyaan:

Pak Ustadz, ada kawan yang pinjam uang di koperasi, kemudian manajer koperasi minta dikenakan bunga 2% dari jumlah peminjaman. Yang menjadi masalah adalah saya yang mengolah peminjaman itu. Bagaimana perhitungannya agar koperasi tetap makmur namun tidak riba? Wassalamualaikum. Mohon dijawab secepatnya! Terima kasih.

Jawaban:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Aqad simpan pinjam yang mensyaratkan adanya kelebihan bunga dalam pengembalian uang simpanan termasuk riba yang sangat dilarang dalam agama. Rasulullah SAW bersabda: “Alloh melaknat orang yang memakan riba, yang mewakilinya, orang yang menulis aqadnya dan orang yang menjadi saksinya”. Agar aqad yang dilakukan terbebas dari unsur-unsur riba serta koperasi tetap bisa berjalan dan dapat meraih keuntungan untuk membiayai operasionalnya, agama Islam telah memberikan sejumlah solusi sebagaimana banyak dibahas oleh para fuqoha, antara lain:

1. Akad Mudhorobah, yaitu ada dua pihak, yang pertama pemodal (yaitu koperasi) dan yang kedua pengelola usaha. Usaha ini biasanya pada usaha yang cepat, misalnya ada tawaran membuat baju seragam, maka si pengelola membuat proposal kebutuhan dana dengan bagi hasil misalnya 40% : 60% (atau sesuai dengan kesepakatan bersama).

2. Akad BBA (ba’i Bitsama Ajil, yaitu nasabah meminjam uang untuk keperluan sesuatu). Misalnya beli barang, maka Koperasi menentukan harga barang yang akan dibeli setelah disepakati diberilah uangnya untuk beli barang tersebut. Dan pembeli membayar secara kredit.

3. Koperasi juga dapat menetapkan biaya administrasi/pelayanan kepada peminjam secara layak dan wajar.

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

http://www.syariahonline.com/

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting