Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum Pak ustad yang kami hormati, saya bertanya apakah hukumnya meminjam uang koperasi yang pada saat pengembaliannya dikenakan bunga 10% yang sebenarnya bunga 10% itu akhirnya dikembalikan (dimaanfaatkan) untuk anggota koperasi yang lainnya.

Jawaban:

Assalamualaikum Wr. Wb. Sebenarnya tidak harus terlalu repot, buat saja peminjaman uang itu atas dasar bagi hasil. Jadi uang yang dipinjamkan itu bila menghasilkan keuntungan, maka keuntungannya itu dibagi dua. Sebagian buat yang meminjam dan sebagian lagi buat yang meminjamkan. Mengenai prosentasenya, silahkan disepakati di awal. Tapi bila tujuan peminjaman itu untuk menolong anggota, maka tidak selayaknya dikenakan bunga, karena bunga itu pemerasan terselubung, seberapapun kecilnya. Dan tentu saja tidak sejalan dengan semangat koperasi itu yang tujuannya tolong menolong.

Tapi bila si peminjam dengan suka rela ingin menyumbang sebagai tanda simpati dan syukur atas pinjaman, maka boleh boleh saja. Dengan syarat, sumbangan itu murni datang dari keikhlasan si peminjam. Tidak boleh ada kesepakatan di awal sebelumnya dan sama sekali tidak ada ketentuan harus menyumbang sekian. Karena selama ada ketentuan meski tidak tertulis, itulah yang namanya riba, meski diberi nama apapun.

Dengan demikian, koperasi anda akan terbebas dari riba yang diharamkan Allah dan diancam dengan siksa neraka yang amat pedih. Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamualaikum Wr. Wb.

http://www.syariahonline.com/

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting