Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Bagaimana solusinya tentang bang yang digunakan untuk menyimpan tabungan karena alternatif bank syariat belum memadai.

Jawaban:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Yang pertama sekali kita harus yakin bahwa bank konvensional itu menerapkan sistem riba yang diharamkan Allah, Rasul-Nya dan semua agama samawi. Sehingga ikut menabung disitu termasuk hal yang pada dasarnya diharamkan. Kalaupun karena suatu keadaan dan keterpaksaan, tidak ada alternatif lain lagi, maka minimal kita tidak mengambil bunga atas tabungan itu. Ini adalah kondisi yang sangat darurat dimana memang secara kenyataan belum ada bank syariat. Namun sebagian ulama mengatakan, bila bunga itu tidak diambil, maka akan menguntungkan pihak bank dan akan diakumulasi sehingga secara tidak langsung kita memberi sumbangan gratis kepada bank. Dalam kasus itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa bunganya diambil tapi bukan untuk kepentingan pribadi. Uang itu harus dikembalikan kepada khalayak untuk kepentingan umum yang tidak dinikmati oleh individu, tetapi berguna secara kolektif, seperti untuk kepentingan jalanan, penerangan dan kepentingan publik lainnya. Namun dalam masalah penggunaan bunga bank konvensional, maka para ulama memang berada pada dua pendapat yang berbeda:

Pendapat pertama, mereka mengatakan bahwa bunga itu riba dan karena riba maka hukumnya haram. Secara mutlak tidak boleh digunakan ataupun disedekahkan. Uang itu tidak boleh diambil meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya atau membuangnya ke laut. Dengan alasan, seseorang tidak boleh bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Pendapat seperti ini umumnya adalah para ulama yang wara‘ (sangat berhati-hati) dalam setiap urusan. Dalil yang digunakan adalah sabda nabi SAW: “Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari hasil korupsi.” (HR Muslim). Menurut mereka, Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini, karena harta tersebut bukan milik orang yang memegangnya tetapi milik umum yang dikorupsi.

Pendapat Kedua, mereka yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak boleh dimiliki untuk pribadi, tetapi juga tidak boleh dibiarkan dikuasai oleh bank. Bunga bank itu itu harus diambil dan disedekahkan kepada fakir miskin, atau disalurkan pada proyek-proyek kebaikan atau lainnya yang oleh si penabung dipandang bermanfaat bagi kepentingan Islam dan kaum muslimin. Dasarnya adalah bahwa karena harta haram itu bukanlah milik seseorang, uang itu bukan milik bank atau milik penabung, tetapi milik kemaslahatan umum. Karena itu harus dikembalikan kepada umum dalam bentuk fasilitas umum seperti memperbaiki jalan, penerangan, wc umum. Hal ini boleh dilakukan karena bila didiamkan di bank, akan digunakan oleh bank itu untuk kemaslahatan bank. Dan ujung-ujungnya adalah andil terhadap lembaga yang ribawi. Dan itu adalah haram. Tapi bila bunganya diambil lalu dibuang ke laut, maka termasuk membuang uang. Kaidah syar‘iyyah melarang menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya. Karena itu jalan tengahnya adalah untuk kepentingan umum dan bukan pribadi. Nampaknya pendapat kedua ini lebih kuat karena merupakan jalan tengah dan merupakan dharar yang lebih ringan. Sesuai dengan kaidah “Akhaffu al-Dhararain”.

Oleh sebab itu, janganlah seseorang mengambil bunga bank untuk dibuang/disia-siakan, dan jangan pula membiarkannya menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada jalan-jalan kebaikan umum/sosial. Namun untuk dapat keluar dari khilaf, sebaiknya dan seharusnya kita tidak menabung di bank konvensional yang ribawi. Apalagi kini sudah mulai muncul banyak bank syariah, meski masih belum sempurna sistemnya, tapi siapa lagi kalau bukan kita yang menabung di bank syariah.

Wallahua‘lam Bish-Showab, Wassalamu‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://www.syariahonline.com/v2/ekonomi-islam-a-muamalat/bank-konvensional

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting