Pertanyaan Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Saya ingin bertanya, bagai mana hukumnya terhadap saya, bila saya tetap menabung di Bank Non Syariah tetapi saya tidak mengambil bunga dari tabungan tadi, apakah saya termasuk ikut berdosa dalam hal ini dan apakah saya ikut dalam kegiatan ribawi ini?.

terimakasih atas penjelasannya.

Wassalam.

Zally


Jawaban Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Ketika kita sudah mengetahui bahwa uang yang anda simpan di bank itu ternyata diperlakukan dengan cara riba, tentu kita tidak boleh berdiam diri dengan terus menabung di bank yang bersifat ribawi tersebut.  Maka tindakan yang benar adalah menutup rekening anda di bank ribawi itu dan segera buka rekening di bank syariah.

Bila dalam buku hasil print out ada catatan penambahan bunga, maka bunganya bisa anda berikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan dan perbaikannya. Atau untuk penerangan umum atau fasilitas lainnya yang bersifat sangat umum dan tidak dimiliki oleh orang per-orang atau perorganisasi.

Tentang haramnya bunga bank, anda bisa lakukan searching di situs ini, sebab kami sudah seringkali mengulang-ulang jawaban tentang haramnya bunga bank konvensional.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Dikutip dari http://www.syariahonline.com/

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting