Pertanyaan | Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Saya ingin bertanya, bagai mana hukumnya terhadap saya, bila saya tetap menabung di Bank Non Syariah tetapi saya tidak mengambil bunga dari tabungan tadi, apakah saya termasuk ikut berdosa dalam hal ini dan apakah saya ikut dalam kegiatan ribawi ini?. terimakasih atas penjelasannya. Wassalam. Zally |
|
|
Jawaban | Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Ketika kita sudah mengetahui bahwa uang yang anda simpan di bank itu ternyata diperlakukan dengan cara riba, tentu kita tidak boleh berdiam diri dengan terus menabung di bank yang bersifat ribawi tersebut. Maka tindakan yang benar adalah menutup rekening anda di bank ribawi itu dan segera buka rekening di bank syariah. Bila dalam buku hasil print out ada catatan penambahan bunga, maka bunganya bisa anda berikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan dan perbaikannya. Atau untuk penerangan umum atau fasilitas lainnya yang bersifat sangat umum dan tidak dimiliki oleh orang per-orang atau perorganisasi. Tentang haramnya bunga bank, anda bisa lakukan searching di situs ini, sebab kami sudah seringkali mengulang-ulang jawaban tentang haramnya bunga bank konvensional. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, |
Dikutip dari http://www.syariahonline.com/