Pertanyaan saya berniat membuka usaha dengan meminjam modal kepada orang lain, dengan jaminan : jika untung mendapat bagi hasil, dan jika rugi modal dikembalikan 100% (kerugian menjadi tanggungjawab sepenuhnya yang meminjam modal). apakah cara ini dibenarkan dalam syariah dan berapa baiknya prosentase keuntungan yang harus diberikan kepada pemodal jika cara ini dibenarkan. terimakasih
wassalamu’alaikum wr wb

Jawaban Assalamu’alaikum wr.wb
Segala puja dan syukur kepada Allah Swt dan shalawat salam untuk RasulNya.
Model transaksi yang seperti penanya sampaikan adalah transaksi yang tidak dibenarkan. karena yang namanya pinjaman atau hutang atau yang biasa disebut dalam istilah fiqih dengan al-Qardl, tidak dibenarkan adanya persyaratan untuk mengembalikan dengan kelebihan, karena hal itu termasuk dalam katagori riba. kecuali jika kelebihan yang diberikan oleh peminjam kepada orang yang dipinjami sewaktu pengembalian, tidak disyaratkan dimuka. misalnya si A meminjang uang dari si B sebanyak 10 juta, kemudian pada waktu pengembalian, si A memberikan tambahan satu juta sebagai bentuk terimakasihnya kepada si B yang sudi memberikan pinjaman, dan tambahan tersebut tidak disyaratkan dimuka, artinya pihak si B  pun tidak pernah berfikir bahwa dia akan mendapatkan tambahan dari uang yang dipinjamkan itu. maka hal ini tidak menjadi masalah. namun jika tambahan itu disyaratkan dimuka waktu terjadi transaksi pinjam meminjam, maka hal itu tergolong sebagai riba.
Segala bentuk tambahan dari pinjaman yang dipersyaratkan adalah riba. sebagaimana hal itu dinyatakan dalam satu kaidah:
?? ??? ??? ?? ???? ??? ???
setiap pinjaman yang berlaku adanya manfaat / keuntungan tertentu maka ia adalah riba.
pelaku riba, baik yang meminta/memakan riba maupun yang memberinya adalah sama, artinya sama-sama berdosa, dalam hal ini terdapat satu riwayat:
???? ?????????? ???? ?????? ??????? ????? ?????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ???????? ????????????
dari al-Qamah dari Abdullah berkata; Rasulullah Saw melaknat / mengutuk pemakan riba dan orang yang memberinya (HR. Muslim)
artinya sesuatu yang dilaknat oleh Rasulullah adalah sesuatu yang tercela dan terlarang.
pinjam meminjam dalam pandangan syariat Islam adalah salah satu bentuk transaksi yang sifatnya kebaikan atau tolong menolong semata, tidak ada unsur untuk mengambil keuntungan dari transaksi itu. jadi orang yang memberikan pinjaman itu semata-mata hanya memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan, dan ia akan mendapatkan apa yang dipinjamkan itu seperti sedia kala pada waktu yang telah ditentukan.
Jika orang yang memiliki modal itu ingin mendapatkan keuntungan dari usaha yang anda lakukan, maka bentuk transaksi yang dibuat bukanlah pinjaman, akan tetapi kerjasama. diantara bentuk kerjasama ini adalah sistem mudharabah, yaitu kerjasama antar pemilik modal dengan pemilik skill, untuk melakukan suatu usaha, dan keuntungan dari usaha itu dibagi untuk kedua orang tersebut sesuai dengan kesepakatan. keuntungan yang didapat oleh masing-masing pihak adalah bersifat prosentase dari keuntungan. dan prosentase untuk masing-masing pihak, tidak harus sama, tapi sesuai dengan kesepakatan.
inilah sosuli yang ditawarkan oleh syariat Islam, agar seseorang tidak terjebak kepada riba. dan tentu tidak semua orang bisa menerima sistem seperti ini, mengingat watak manusia pada umumnya tidak mau rugi, terlebih lagi jika usaha yang akan dilakukan belum begitu jelas, maka biasanya pemilik modal tidak mudah untuk mengeluarkan modalnya, hal ini adalah rumlah.
begitulah islam memandang bahwa seseorang yang ingin mendapatkan keuntungan, ia harus berusaha, dan dalam usahanya, ia harus siap menerima segala konskwensi yang akan terjadi, untung dan ruginya. dalam kerjasama mudharabah, apabila terjadi kerugian, maka pemilik modal rugi modal yang ia keluarkan, adapun pemilik skill, ia rugi tenaga yang sudah ia curahkan. namun jika untung, maka semua pihak juga akan mendapatkan keuntungan sesuai yang disepakati. wallahu a’lam.

dikutip dari : http://www.syariahonline.com/

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting