Asssalammu’alaikum Wr. Wb

Koperasi kami meminjam sejumlah dana dari bank syariah yang kemudian dibagi-bagi (dipinjamkan) lagi ke anggotanya dengan cara transfer langsung dari bank syariah ke rekening masing-masing anggota.Syarat peminjaman harus untuk membeli barang/renovasi rumah/untuk usaha(walaupun banyak anggota yang berbohong demi mendapat pinjaman). Tentu saja koperasi mendapatkan untung karena jumlah yang dikembalikan anggota ke koperasi lebih besar dari jumlah yang harus dikembalikan koperasi ke bank.

Pertanyaan :

1. Apakah keuntungan yang didapat koperasi itu halal (bukan kategori riba?)

2. Bila halal apa nama akadnya dan bagaimana cara perhitungannya.

3. Bila haram dimana letak keharamannya.

Terima Kasih, Wassalammua’alaikum Wr. Wb.

Ainun di Bekasi

Assalamu alaikum wr.wb.

Keterangan dalam pertanyaan di atas belum menggambarkan secara jelas jenis transaksi antara bank dengan koperasi dan antara koperasi dengan anggota koperasi. Sebaiknya d cek kembali form transaksi dan aplikasinya.

Tetapi secara umum, bisa dijelaskan kaidah umumnya sebagai berikut :

Bentuk transaksi antara bank dengan koperasi dan koperasi dengan anggota sebagai berikut :

Pertama, Transaksi antara Bank Syariah tersebut dengan koperasi adalah akad investasi (pada umumnya menggunakan skema mudharabah), di mana Bank sebagai pemodal dan Koperasi sebagai Pengelola. Dengan butir-butir kontrak yang telah di sepakati di form akad.

Kedua, Koperasi mengelola uang tersebut dengan memberikan dana tersebut kepada anggota dengan skema mudharabah atau murabahah.

Maka sesuai dengan akad mudharaba di atas, di setiap akhir tutup buku, koperasi wajib menyerahkan hasil usahanya kepada Bank Syariah, Jika hasil usahanya untung, maka dibagi sesuai dengan kesepakatan, dan jika rugi, maka ditanggung oleh moda (pemilik modal) kecuali jika kerugian tersebut diakibatkan oleh pengelola yang ceroboh atau ingkar janji.

Ini adalah kaidah yang seharusnya teraplikasikan, jika terjadi pelaggaran di lapangan. Maka harus diluruskan agar sesuai dengan kaidah-kaidah umum di atas.

Tetapi jika dana yang di ambil dari koperasi itu diperuntukan bukan untuk pembelian barang, seperti pinjam uang dan dikembalikan uang maka, lebihan pinjaman termasuk kategori riba. Maka khusus bagi anggota yang meminjam telah melakuka praktik riba. Sementara koperasi yang tidak mengetahui penyelwengan ini menjadi ma’fu ‘anhu (tidak berdosa).

Sesuai dengan kaidah fikih :

Yang artinya : “Setiap pinjaman yang memberikan manfaat (tambahan kepada si pemberi pinjaman, pent.) maka termasuk riba”.

Semoga bapak meluruskan praktek yang salah ini, agar dana yang didapatkan dari koperasi di pergunakan sesuai dengan skema transaksi yang halal.

Wallahu a’lam

Wassalamu alaikum wr.wb.

Dr. Oni Syahroni

Dikutip dari http://www.syariahonline.com/

Leave a Reply

Kategori
Arsip
Pesan Anda

ShoutMix chat widget
Gallery Photo
www.flickr.com
Ini adalah lencana Flickr yang menampilkan foto dan video publik husnan33. Buat lencana Anda di sini.
Free Web Hosting